Djan Faridz: Lukman Hakim Plt Ketua Umum PPP Ilegal
Menurut Djan Faridz, jika PPP kubu Romahurmuziy masih beraktivitas dengan menggunakan nama PPP maka mereka ilegal.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Pembangunan Nasional (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz angkat bicara soal wacana pengangkatan Lukman Hakim menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Menurutnya, jika PPP kubu Romahurmuziy masih beraktivitas dengan menggunakan nama PPP maka mereka ilegal.
Kepengurusan partai yang dipimpinnya kata Djan adalah yang sah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Ilegal. Melanggar hukum tindak pidana pemalsuan, karena menggunakan nama PPP dengan tidak sah," kata Djan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Sebelumnya diberitakan, wacana soal pelaksana tugas ketua umum PPP datang dari Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Bandung, Muhammad Romahurmuziy (Romi).
Dia menilai dicabutnya Surat Keputusan (SK) PPP hasil muktamar Surabaya dan belum keluarnya SK PPP hasil muktamar Jakarta menyebabkan diperlukan adanya Plt ketua umum.
Sejak tanggal 7 Januari 2016, Lukman menjalankan roda kekuasaan di PPP.
Romi menilai, SK tersebut kemudian mengembalikan kepengurusan sah PPP kepada DPP PPP hasil muktamar Bandung yang diselenggarakan 3-6 Juli 2011.
Pada muktamar tersebut, Lukman sebenarnya adalah wakil ketua umum, sementara ketua umumnya dijabat Suryadharma Ali.
Berhubung Suryadharma kini menjadi tahanan KPK, Lukman lah yang ditunjuk.
"Karena posisi Pak SDA yang berhalangan sebagai ketua umum, pascakeputusan Menkumham pertanggal 7 kemarin, tentu tugas-tugas selanjutnya akan dijalankan Waketum Pak Lukman Hakim yang hari ini bersama kami," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP muktamar Bandung, Romahurmuziy di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2015).