Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz: Tanggal 15 Januari Menkumham Janji Sahkan Muktamar PPP Jakarta

Djan juga melaporkan kondisi terkini partai berlambang kakbah tersebut kepada SDA.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Djan Faridz: Tanggal 15 Januari Menkumham Janji Sahkan Muktamar PPP Jakarta
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz datang ke sidang terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).

Selain memberikan dukungan jelang vonis mantan Menteri Agama itu, Djan juga melaporkan kondisi terkini partai berlambang kakbah tersebut kepada SDA.

"Ya sekalian nanti melaporkan pada beliau (Suryadharma Ali) menjelaskan bahwa Menkumham sudah membatalkan surat beliau yang mengesahkan muktamar Surabaya (Romahurmuziy)," kata Djan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berjanji mengesahkan kepengurusan PPP, dengan dirinya selaku Ketua Umum yang sah.

"Menkuham berjanji paling lambat tanggal 15 bulan ini (Januari 2016) sudah mengeluarkan pengesahan muktamar jakarta. Itu yang akan saya laporkan juga kepada beliau," kata Djan.

Diketahui, putusan kepengurusan PPP ini diketok olah majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis ini diketok pada 2 November 2015.

"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah," demikian salah satu petikan amar putusan MA.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas