Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Papua dan Pihak Swasta Didakwa Lakukan Suap ke Dewie Yasin Limpo

Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in PNS Papua dan Pihak Swasta Didakwa Lakukan Suap ke Dewie Yasin Limpo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai diperiksa, Senin (2/11/2015). Dewie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf, bersama-sama melakukan suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dolar Singapura.

Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.

Menurut jaksa, uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.

"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 dolar Singapura kepada Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo," kata jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (11/1/2016).

Jaksa menjelaskan, aksi suap menyuap antara Irenius dan Setiady kepada Dewie bermula dari keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya, dengan mambangun pembangkit listrik.

Namun, karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai, maka Irenius mengupayakan dana pembangunan pembangkit listrik itu dengan meminta anggaran dari pemerintah pusat.

"Menindaklanjuti rencana tersebut, sekitar Maret 2015 Irenius membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, yang ditujukan kepada Menteri ESDM," kata jaksa Rohcahyanto.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut untuk kelancaran pengurusan proposal tersebut Irenius meminta Rinelda untuk dipertemukan dengan Dewie.

Pertemuan antara Irenius dan Dewie pun terjadi. Bertempat di gedung DPR, Irenius meminta bantuan kepada Dewie untuk mengupayakan anggaran itu, sekaligus menyerahkan usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Atas permintaan bantuan dana itu, pada 30 Maret setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM, Sudirman Said dan menyampaikan keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk membangun pembangkit listrik.

"Untuk itu Menteri ESDM menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM," kata jaksa.

Setelah pertemuan itu, Dewie kemudian meminta dana pengawalan anggaran, dan permintaan itu disanggupi oleh Irenius.

Dan akhirnya, terjadilah penyerahan uang sebesar 177.700 Dolar Singapura antara Irenius dan Setiady kepada Rinelda serta Bambang, di Resto Baji, Mall Kepala Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas