Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus Gerindra dan Dirjen Kelistrikan Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa angggota DPR RI Bambang Haryadi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Politikus Gerindra dan Dirjen Kelistrikan Terkait Kasus Dewie Yasin Limpo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewie Yasin Limpo 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa angggota DPR RI Bambang Haryadi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Bambang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Bambang adalah politikus Partai Gerindra dan kini duduk di Komisi VII.

Belum diketahui mengenai fokus pemeriksaan Bambang.

Selain Bambang, penyidik juga akan memeriksa Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.

Berita Rekomendasi

Menurut Yuyuk, Jarman diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Dewie.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap di Kelapa Gading senilai 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar.

Uang tersebut diserahkan Direktur Utama PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiady Jusuf kepada asisten Dewie, Rinelda Bandaso.

Berdasarkan informasi tersebut, uang suap tersebut adalah uang muka dari tujuh persen uang komitmen dari total nilai proyek Rp 250 miliar.

Rencananya, apabila usulan tersebut gol, Dewie akan menerima Rp 1,7 miliar lagi.

Para tersangka lainnya adalah Dewie Yasin Limpo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Iranius, Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, dan staf ahli Bambang Wahyu Hadi, dan Rinelda.

Dua berkas penyidikan yakni milik lrenius bernama Setiady dinyatakan telah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas