KPK Tetap Periksa Saksi Meski Sidang Praperadilan RJ Lino Sedang Berlangsung
para saksi tersebut akan dimintai keterangannnya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Para saksi tersebut antara lain Asisten Senior Manager Petikemas PT Pelindo II tahun 2010 Katiko Yuwono, Pemilik PT Jayatech Solution Perkasa Jalu Titolulu, Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II cabang Tanjung Priok Robi Candra dan bekas bekas Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012 Dian M Noer.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan para saksi tersebut akan dimintai keterangannnya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan pemeriksaan saksi walau gugatan praperadilan penetapan tersangka digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Kalau putusannya nanti tidak sah penetapan tersangkanya, kita tetapkan tersangka lagi, ," kata Priharsa.
RJ Lino adalah tersangka pengadaan tiga unit Quay Contaier Crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenang karena menunjuk langusung tanpa lelang perusahaan Tiongkok, Huadong Heavy Machinery sebagai penyedia QCC tersebut.