KPK Mulai Kembangkan Kasus Century
"Iya akan kita kembangkan perkaranya," kata Laode.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima salinan putusan kasasi Budi Mulya terkait kasus Bank Century dari Mahkamah Agung, pekan lalu.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan KPK kini sedang mempelajari putusan tersebut.
"Putusan century sudah diterima. Putusannya sedang dipelajari dulu," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
KPK sebelumnya menegaskan pengembangan kasus Bank Century menunggu salinan putusan Budi Mulya.
Saat itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan pengembangan kasus tersebut menunggu putusan berkekuatan tetap dari pengadilan.
Ketika dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan akan mengembangkan kasus tersebut.
"Iya akan kita kembangkan perkaranya," kata Laode, tadi pagi.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan salinan putusan tersebut juga sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusannya adalah menghukum Budi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Isi putusannya waktu di Pengadilan Negeri dipenjara 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di PT naik 12 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di kasasi naik lagi 15 tahun denda Rp 1 M subsider 8 bulan kurungan," kata Suhadi saat dihubungi terpisah.
Kasus tersebut adalah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm) S. Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.