Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Halmahera Selatan Dinonaktifkan, Pemenang Protes di MK

MK kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) di empat kabupaten di Kepulauan Halmahera

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Halmahera Selatan Dinonaktifkan, Pemenang Protes di MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) di empat kabupaten di Kepulauan Halmahera pada Selasa (12/1/2016).

Ali Nurdin, selaku kuasa dari KPU Provinsi Maluku Utara bertindak sebagai pengganti KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang ketua beserta seluruh anggotanya saat ini dinonaktifkan sementara, akibat adanya kecurangan di Kecamatan Bacan.

Keterangan yang dipaparkan Ali ditujukan menjawab dalil pihak terkait, pasangan calon nomor Urut 1 Amin Ahmad-Jaya Lamusu yang menganggap KPU Provinsi Malut tidak memiliki kedudukan hukum menggantikan KPU HalSel

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat itu, Ali menjelaskan adanya penonaktifan KPU Kabupaten HalSel atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut. Rekomendasi Bawaslu juga memerintahkan KPU Provinsi Malut untuk meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah ditetapkan KPU Halmahera Selatan.

KPU Provinsi Malut berencana melakukan penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Bacan 23 Desember 2015. Tapi pihaknya merasa kesulitan mengambil kotak suara di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan akibat adanya penolakan massa.

"Pada 25 Desember 2015 setelah KPU Provinsi Maluku Utara dibantu aparat kepolisian dan TNI, akhirnya bisa memindahkan kotak suara dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke tempat penyimpanan di KPU Provinsi Maluku Utara," ujarnya.

Mengingat keputusan KPU HalSel tentang penetapan hasil perolehan suara Bupati dan wakil Bupati HalSel Tahun 2015 sudah menjadi objek sengketa di MK, maka KPU Provinsi Maluku Utara menghormati proses persidangan dengan tidak melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan sampai dengan adanya Putusan MK.

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan surat dari KPU-RI dan demi menghormati proses hukum di Mahkamah, maka KPU Provinsi Maluku Utara menunda pelaksanaan rekapitulasi ulang sampai ada putusan dari MK," ujarnya.

Sementara pihak terkait Amin-Jaya yang mendapat perolehan suara terbanyak pada Pilkada HalSel merasa keberatan dengan keterwakilan KPU Provinsi Malut sebagai termohon. Diwakili Regginaldo Sultan, Pihak Terkait menyatakan adanya keberpihakan KPU Provinsi Malut kepada Pemohon, yakni Paslon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim.

"Faktanya bahwa kehadiran Ketua KPU Provinsi yang menyaksikan dan mengikuti rapat pleno tingkat kabupaten pada 18 Desember 2015, dengan sengaja memberikan intervensi kepada KPU Kabupaten Halsel ketika kepentingan pemohon dirugikan. Hal ini jelas menunjukkan adanya keberpihakan KPU Provinsi Maluku Utara untuk kepentingan pemohon," kata Sultan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas