Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Karimun Bantah Ada Kerjasama Menangkan Salah Satu Calon

KPU dituding curang, sehingga Pemohon tidak menandatangani Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Karimun Bantah Ada Kerjasama Menangkan Salah Satu Calon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 Kabupaten Karimun, Eko Perdana selaku Kuasa Hukum KPU Karimun (Termohon) menampik dalil Paslon Raja Usman Aziz-Zulkhainen selaku Pemohon yang menyatakan Termohon bekerja sama dengan Pihak Terkait yakni Paslon Aunur Rafiq-Anwar Hasyim guna mengalahkan Pemohon.

KPU dituding curang, sehingga Pemohon tidak menandatangani Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun.

"Dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kata Eko dalam sidang agenda pembacaan Eksepsi di ruang sidang Panel II MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).

Surat keputusan dimaksud, menurut Termohon, telah ditandatangani dan dibacakan Termohon pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2015 yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten Karimun dan saksi dari seluruh pasangan calon, termasuk saksi dari Pemohon.

Adapun surat keputusan yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon adalah dalam bentuk salinan yang subtansinya sama dengan aslinya.

Oleh karena itu, Termohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam persidangan sama, Pihak Terkait Paslon Aunur-Anwar membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait memengaruhi jajaran pemerintahan daerah mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat RT. Pihak Terkait menyatakan hal tersebut merupakan fitnah belaka.

Berita Rekomendasi

"Hal itu telah merendahkan jajaran pemerintahan yang telah bertekad untuk bersikap tidak memihak dalam pesta demokrasi," kata Vivi Ayunita selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait. ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas