KPU Karimun Bantah Ada Kerjasama Menangkan Salah Satu Calon
KPU dituding curang, sehingga Pemohon tidak menandatangani Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 Kabupaten Karimun, Eko Perdana selaku Kuasa Hukum KPU Karimun (Termohon) menampik dalil Paslon Raja Usman Aziz-Zulkhainen selaku Pemohon yang menyatakan Termohon bekerja sama dengan Pihak Terkait yakni Paslon Aunur Rafiq-Anwar Hasyim guna mengalahkan Pemohon.
KPU dituding curang, sehingga Pemohon tidak menandatangani Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun.
"Dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kata Eko dalam sidang agenda pembacaan Eksepsi di ruang sidang Panel II MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Surat keputusan dimaksud, menurut Termohon, telah ditandatangani dan dibacakan Termohon pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2015 yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten Karimun dan saksi dari seluruh pasangan calon, termasuk saksi dari Pemohon.
Adapun surat keputusan yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon adalah dalam bentuk salinan yang subtansinya sama dengan aslinya.
Oleh karena itu, Termohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam persidangan sama, Pihak Terkait Paslon Aunur-Anwar membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait memengaruhi jajaran pemerintahan daerah mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat RT. Pihak Terkait menyatakan hal tersebut merupakan fitnah belaka.
"Hal itu telah merendahkan jajaran pemerintahan yang telah bertekad untuk bersikap tidak memihak dalam pesta demokrasi," kata Vivi Ayunita selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.