KPUD Sumba Timur Puas MK Tolak Gugatan Matius Kitu-Abraham Litinau
KPUD Sumba Timur mengaku puas dengan putusan Mahkamah konstitusi yang tidak menerima permohonan gugatan paslon nomor urut 2, Matius Kitu-Abraham.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPUD Sumba Timur sebagai pihak termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Matius Kitu-Abraham Litinau, mengaku puas dengan putusan Mahkamah konstitusi yang tidak menerima permohonan gugatan.
Kuasa hukum KPUD Sumba Timur, Amos Cadu Hina mengatakan tidak diterimanya permohonan telah sesuai aturan yang berlaku yakni Pasal 157 ayat 5 UU nomor 8/2015 serta Peraturan MK nomor tahun 2015.
"Memang benar bahwa eksepsi menyangkut tenggat waktu telah sesuai ketentuan tidak bisa dibantah mau alasan apapun itu sudah benar," ujar Amos usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2015) malam.
Lagi pula menurut Amos, pengajuan permohonan gugatan oleh paslon nomor 2, sangat terlambat. Permohonan diajukan pada 22 Desember 2015 atau tiga hari dari batas akhir pengajuan permohonan 19 Desember 2015.
"Alasan jarak, kita punya jadwal pesawat, lancar-lancar saja. Internet juga dimana-mana, di Sumba ada internet, itu bisa untuk pendaftaran online," paparnya.
Sementara itu kuasa Paslon 2, Nickolaus Lay Rihi dalam permohonannya mengatakan jika pihaknya tidak melewati batas waktu dalam pengajuan permohonan.
Apabila dihitung berdasarkan hari kerja, permohonan gugatan yang diserahkan pada tanggal 21 Desember 2015 dapat diterima.
"Hari Sabtu 19 Desember dan Minggu 20 Desember bukan hari kerja," katanya.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah yang diketuai Arief Hidayat tersebut menilai eksepsi atau jawaban dari pihak KPUD mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan beralasan hukum.
Tenggat waktu sejak KPUD mengumumkan rekapitulasi pada Rabu 16 Desember pukul 14.26 WIB yakni sampai Sabtu 19 Desember 2015 pukul 15.25 WIB.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum di atas, mahkamah menilai permohonan yang diajukan pemohon melewati waktu yang ditentukan perundang-undangan," ujar ketua MK Arief Hidayat.
Sehingga Mahkamah Konstitusi dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni KPUD Sumba Timur mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan.
Selain itu sembilan hakim MK juga tidak menerima permohonan pemohon dalam perkara nomor: 96/PHP.BUP-XIV/2016.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim dan selesai diucapkan pada pukul 18.07 WIB oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Manahan Sitompul, I Dewa Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida Indarti, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo," ujar Ketua MK.
Pilkada Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur diikuti dua pasangan calon yaitu:
1 Gdion Mbilijora-Umbu Lili Pekuwali dengan 66.120 suara
2. Matius Kitu-Abraham Litinau dengan suara 53.604