Menkumham Diminta Sahkan Kembali DPP PPP Muktamar Bandung
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly diminta mengesahkan kembali DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly diminta mengesahkan kembali DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung.
Permintaan itu disampaikan Forum Silaturahmi Kader Ka'bah (Formasi Ka'bah).
Koordinator Formasi Ka'bah, Hari mengungkapkan simpatisan dan kader PPP mendukung langkah konstitusional yang dilakukan Menkumham terhadap partai berlambang Ka'bah itu.
"Kami menolak disahkannya hasil kegiatan serupa muktamar PPP di Jakarta karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perundang-undangan," kata Hari di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Ia mengingatkan putusan perdata Mahkamah Agung (MA) atas perkara PPP jauh dari fakta dan kebenaran sehingga tidak wajib dilaksanakan.
Karenanya, pihaknya mendukung penuh Menkumham untuk mensahkan kembali DPP PPP hasil muktamar VII di Bandung.
"Upaya islah merupakan jalan terbaik bagi penyelesaian persoalan PPP, ini lima poin yang kami aspirakan semoga Menkumham mendengar dan menghidupkan kembali SK Muktamar PPP Bandung," imbuhnya.