Berikut Cara Hemat Tangkal Terorisme, Tak Melulu Harus Revisi Undang-Undang
Revisi Undang-Undang terorisme bukan satu-satunya jalan mencegah aksi radikalisme dan ongkos yang harus dibahal butuh waktu dan dana.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRiBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang terorisme bukan satu-satunya jalan mencegah aksi radikalisme dan ada jalan lain yaitu memanfaatkan pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Putra, menilai pemerintah pusat sejauh ini belum memanfaatkan peran pemerintah daerah mencegah meluaskan pelaku teror.
"Sudahkah pemerintah pusat memberdayakan pemda? Dengan memanfaatkan pemda akan menghemat biaya guna mencegah upaya radikalisme," kata Supiadin di DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Selain memanfaatkan pemda, mencegah radikalisme bisa lewat pemberdayaan organisasi masyarakat yang setiap hari bersinggungan dengan masyarakat.
"Sudahkah pemerintah berdayakan Ormas? Sehari-hari kita bersinggungan dengan Ormas," tuturnya.
Terakhir adalah masyarakat karena perannya cukup penting mendeteksi aksi terorisme dan radikalisme.
Menurut dia pemanfaatan masyarakat akan lebih murah biayanya dibanding memberikan keleluasaan untuk BIN dan Polri menangkal radikalisme.