Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemukiman Warga Eks Gafatar Dibakar, Polri: Kekerasan Jangan Dilawan dengan Kekerasan

Namun pembakaran yang dilakukan dinilai Anton sebagai sesuatu yang berlebihan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pemukiman Warga Eks Gafatar Dibakar, Polri: Kekerasan Jangan Dilawan dengan Kekerasan
Tribun Pontianak/Madrosid
Massa membakar mobil Toyota Avanza milik mantan pengikut Gafatar di halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (18/1/2016) malam. Massa marah karena mantan pengikut Gafatar enggan meninggalkan Mempawah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mabes Polri bersuara atas adanya pembakaran pada Selasa (19/1/2016) kemarin terhadap permukiman di Motong Panjang Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat yang dihuni oleh warga eks Gafatar.

‎"Pembakaran itu merupakan sikap masyarakat, masyarakat sadar bahwa Gafatar itu menyimpang. Saya berterimakasih atas adanya kesadaran masyarakat untuk menolak gerakan yang berbau teroris dan radikal. Karena gerakan ini berkedok dibalik agama," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, Rabu (20/1/2016) di Mabes Polri.

‎Jenderal bintang dua ini melanjutkan, perilaku warga itu merupakan bentuk kesadaran serta daya tangkal terhadap Gafatar.

Namun pembakaran yang dilakukan dinilai Anton sebagai sesuatu yang berlebihan.

"Kami imbau penolakan-penolakan terhadap gerakan radikal jangan kekerasan dilawan dengan kekerasan. Masyarakat harus menahan diri, laporkan saja ke polisi, percayakan pada kami," tegas Anton.

Anton menambahkan untuk pengamanan disana, pihaknya sudah ‎mengirimkan satu kopi satuan Sabhara serta Brimob untuk mengamankan warga serta eks Gafatar.

"Anggota di lapangan sudah melakukan penebalan. Saat ini masih diupayakan mediasi karena mereka (eks Gafatar) tidak mau dipindah. Akan dicari penyelesaian terbaik bagaimana," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas