Refly Setuju Kemenkumham Tahan SK Baru Golkar
"Keliru, gugatannya perbuatan melawan hukum, bukan perselisihan partai politik," ujar Refly.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru untuk pengurus Partai Golkar.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai putusan tersebut memang tepat.
Kepada wartawan usai menghadiri diskusi di restoran Puang Ocha, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016), Refly mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie pada Oktober lalu, tidak bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menuruti keinginan Aburizal untuk diakui.
"Keliru, gugatannya perbuatan melawan hukum, bukan perselisihan partai politik," ujarnya.
MA pada Oktober lalu memutuskan untuk mencabut SK yang dikantongi kubu musyawarah nasional (munas) Ancol, dan mengembalikan kewenangan ke pengurus hasil munas Riau pasa 2009 lalu.
Putusan tersebut adalah tindak lanjut dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh kubu Aburizal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan lanjutannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTN).
Padahal menurut Undang - Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, sengketa partai harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu. Bila ada pihak yang tidak puas, penyelesaiannya bisa dibawa ke Pengadilan Negri (PN), dengan batas waktu penyelesaian 60 hari.
Namun yang dilaporkan kubu Aburizal adalah perbuatan melawan hukum, yang tidak diatur dalam UU partai politik. Menurut Refly, wajar saja Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly belum mau mengeluarkan SK baru.
"Gugatan perbuatan melawan hukum itu rezimnya perdata, bisa bertahun-tahun prosesnya," ujar Refly.
Salah satu cara yang bisa dilakukan kubu Aburizal, adalah menempuh proses dari awal, sesuai yang diatur di UU tentang partai politik. Namun ia meyakini, Aburizal atau yang akrab dipanggil Ical, tidak akan mau menempuh hal tersebut.
Akibat sikap Yasonna, Partai Golkar mengalami kekosongan kepemimpinan. Sementara SK kubu munas Ancol sudah dicabut, namun SK untuk kubu Aburizal belum juga dikeluarkan.