Hakim Vonis Made Meregawa 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Satu Miliar Rupiah
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Made Meregawa, pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana I Made Meregawa, pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk mengembalikan uang Rp 5,7 miliar kepada terdakwa kasus korupsi dana alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang Rp 5,7 miliar yang telah dibayarkan terdakwa dipotong Rp 10 juta sebagai uang pengganti," kata hakim Sinung.
Dalam persidangan, hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan putusan Meregawa, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya," kata hakim Ugo.
Putusan hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta Meregawa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Made.
Pidana tambahan itu berupa uang pengganti sebesar Rp 1.010.000.000 yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa.
Perbuatan Made tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.