Jaksa Agung Kantongi Tiga Skenario Lanjutan Kasus Mantan Dua Pimpinan KPK
Jaksa Agung memiliki tiga opsi menyikapi kasus yang melilit mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Apa saja itu?
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Parsetyo memiliki tiga opsi terkait kasus yang melilit mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Opsi pertama, jaksa melanjutkan perkara tersebut; kedua, menghentikan penuntutan keduanya, lalu mendeponering atau mengesampingkan perkara sesuai hak prerogatif yang dimiliki Jaksa Agung.
"Tapi hanya satu alasan untuk kepentingan umum. Begitu pula SP3," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Prasetyo mengatakan ketika jaksa penuntut umum telah menerima berkas lengkap maka wajib diteliti kembali, apakah layak berkas tersebut dimasukkan ke persidangan.
"Jadi masih mungkin. Tidak mustahil ketika dilakukan penelitian ada kekuranagn, dilihat JPU. Kami juga enggak mau hukum orang tidak bersalah," tutur dia.
Keterangan Prasetyo menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, yang mengharapkan Kejaksaan Agung menghentikan kasus kedua mantan pimpinan KPK tersebut.
"BW dan AS kasihan lama jadi tersangka. Kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sesuai kewenangan Jaksa Agung, enggak perlulah tradisi yang bikin gaduh. Kalau terbukti teruskan, kalau enggak hentikan. Kasihan lama-lama. Kental nuansa politiknya," kata politikus Demokrat itu.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 atas kasus pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.
Sedangkan Bambang dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Sugianto Sabran, ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Januari 2015.
Laporan yang dibuat mantan calon bupati Kota Waringin Barat pada 2010 silam lalu tersebut soal dugaan pidana Bambang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.