Pemerintah Ajukan Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas 2016
"Sudah masuk atas usulan pemerintah, untuk dilakukan perubahan. Sudah diakomodir semalam di Kopo,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengajukan usulan revisi Undang Undang Terorisme.
Usulan itu dibahas saat rapat konsinyering di Wisma DPR di Kopo, Jawa Barat.
"Sudah masuk atas usulan pemerintah, untuk dilakukan perubahan. Sudah diakomodir semalam di Kopo," kata Ketua Badan Legislatif, Supratman Andi Agtas ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1/2016).
Supratman mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pleno membahas hasil di Kopo.
Dalam rapat di Kopo hadir DPD dan pemerintah serta menyepakati Prolegnas 2016 dengan 40 Undang-undang.
"Itu sebagian besar carry over 2015,yang baru termasuk terorisme ada 9 yang baru. Yang lain adalah carry over 2015," katanya.
Politikus Gerindra itu mengakui adanya urgensi revisi UU Terorisme.
Selain itu ada pula revisi UU Pilkada dan Pemilu serta UU Pengampunan Pajak dan KPK.
Adapula usulan DPD mengenai ekonomi kreatif.
Ia menjelaskan bila rapat Baleg telah menyusun prolegnas dengan penyusunannya kepada komisi-komisi terkait.
"Tugas utama kita susun prolegnas, kalau sudah selesai di tingkat 1 maka dilakukan harmonisasi UU yang dibahas di baleg," katanya.
Lanjut dia "Finaliassi akhir terkait harmonisasi UU lain akan dilakukan harmonisasi agar tidak bertentangan antara UU yang satu dan lain itu tugas baleg."