Tim Pakem Desak MUI Segera Terbitkan Fatwa untuk Gafatar
Adi menjelaskan akan ada sanksi pidana jika pengikut Gafatar masih melakukan kegiatan setelah ada SKB tersebut.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar segera menerbitkan fatwa terkait organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Desakan tersebut muncul setelah Tim Pakem yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI, Badan Intelijen Negara, dan Polri melakukan rapat untuk mengevaluasi ormas itu.
Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Adi Toegarisman yang merangkap menjadi Wakil Ketua Tim Pakem menyebutkan, pihaknya baru dapat melakukan pelarangan setelah mendapat fatwa dari MUI sebagai bahan perumusan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Surat itu, yang nantinya ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, akan menjadi landasan hukum pelarangan Gafatar.
"Setelah nanti menilai setelah dapat fatwa dari MUI, ada penandatanganan untuk peringatan untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan itu lagi," kata Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Adi menjelaskan akan ada sanksi pidana jika pengikut Gafatar masih melakukan kegiatan setelah ada SKB tersebut.
"Nanti setelah ada pelarangan akan kami bina. Jika masih ada kegiatan, bisa dikenai sanksi pidana karena penondaan agama," kata Adi.