Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Ketua MK Disebut Nitip Kerabatnya Agar dapat Jabatan di Kejari Trenggalek

"Saya tidak mau ngomong itu, saya masih urus sengketa pilkada. Nanti kalau saya bicara, malah gaduh," ujar Arief.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapan Ketua MK Disebut Nitip Kerabatnya Agar dapat Jabatan di Kejari Trenggalek
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan membicarakan persoalan katabelece yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono.

Katabelece dimaksud adalah kabar mengenai upaya Arief untuk menitipkan kerabatnya agar dibantu memperoleh salah satu posisi penting di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Saya tidak mau ngomong itu, saya masih urus sengketa pilkada. Nanti kalau saya bicara, malah gaduh," ujar Arief saat ditemui wartawan usai salat Jumat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Berdasarkan kabar tersebut, anggota DPR Komisi III, Taufiqulhadi dalam pernyataannya mengatakan tindakan tersebut tidak layak dilakukan oleh Ketua MK dan harus ditelusuri kebenarannya.

"Jika benar terjadi seperti itu, sangat disayangkan," jelas Taufiq, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Taufiq menjelaskan MK adalah benteng utama dalam upaya penegakan etika demokrasi. Termasuk penegakan terhadap MK sebagai lembaga maupun terhadap hakim konstitusi menjadi prasyarat mutlak yang harus diterapkan.

"Praktik katabelece akan menyudutkan pendukung demokrasi dan itu tidak boleh dilakukan," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas