Walhi Jawa Barat Akan Gugat Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
proyek tersebut tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadang Ramdan mengatakan sedang merencanakan untuk menggugat PP terkait pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Dadang, PP tersebut akan digugat jika nantinya dalam pelaksanaannya proyek tersebut justru tidak memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
"Kalau ada potensi pelanggaran, saya sedang siapkan bagaimana ini bisa diubah," kata Dadang saat diskusi bertajuk 'Di Balik Proyek Kereta Cepat' di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Penuturan Dadang, proyek tersebut tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Artinya, kata dia, kereta cepat Jakarta-Bandung memiliki sisi kelemahan dari segi kajian lingkungan.
Apalagi, lanjut Dadang, wilayah Jawa Barat adalah wilayah yang rentan bencana.
Berdasarkan kajian sebelumnya, Dadang melanjutkan, pelaksanaan satu proyek harus memiliki rencana tindakan pengadaan tanah dan pemukiman (Land Acquisition Resettlement Action Plan/LARAP).
LARAP menjadi penting, kata dia, kata pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan menggusur pemukiman warga dan tanah.
"Saya tidak menemukan itu di kajian itu atau amdal proyek ini," kata Dadang.
Dadang meminta agar Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Jika tidak, kata dia, pihaknya akan menggugat Perpres tersebut.
"Jadi kalau tidak dicabut oleh papanya (presiden), ya kita gugat oleh anaknya (warga)," tukas Dadang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.