MK Harus Hati-hati Memutus Kasus Teluk Bintuni karena Hanya Selisih 7 Suara
KPU Teluk Bintuni adalah pihak yang diperkarakan, jadi harus jujur
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) harus ekstra teliti dan berhati-hati dalam memutus perkara sengketa hasil Pilkada di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Mengingat selisih suara yang sangat tipis yakni tujuh suara saja.
MK juga harus memastikan tidak ada pasangan kepala daerah yang memperoleh hak melalui cara-cara melawan hukum, karena hak tidak pernah timbul dari cara-cara melawan hukum.
Penegasan tersebut dikemukakan pakar hukum tatanegara, Dr. Margarito Kamis, menanggapi sengketa hasil Pilkada Teluk Bintuni, Minggu (24/1/2016).
Menurutnya, keputusan yang adil dan berdasarkan fakta yang benar, sangat dinanti pasangan calon yang berhak menang dan juga masyarakat Teluk Bintuni.
“Saya mengingatkan, hak suara pasangan no 2 yaitu Ir. Petrus Kasihiw, dan Matret Kokop, dikembalikan oleh MK. Sehingga suara rakyat yang menghendaki pasangan ini menjadi kepala daerah dapat diwujudkan,” ujar Margarito.
Dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada yang sangat tipis sekali ini, Margarito juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni bersikap jujur.
“KPU Teluk Bintuni adalah pihak yang diperkarakan, jadi harus jujur,” katanya.
Seperti diketahui Pilkada Teluk Bintuni ini diikuti tiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut satu Agustinus Manibuy, dan Rahman Urbun, diusung PKB, PKS dan PAN.
Pasangan nomor urut dua Petrus Kasihiw, dan Matret Kokop, yang diusung NasDem dan Partai Hanura serta pasangan no urut 3 Daniel Asmorom, dan Yohanis Manibuy yang diusung Golkar, PDIP, PPP dan Gerindra.
Margarito Kamis memperoleh informasi bahwa diduga kecurangan dilakukan salah satu tim sukses pasangan no 3 yang menyusun rancangan surat pengalihan suara dari pasangan no 2 ke pasangan no 3.
Diduga, surat pernyataan itu seolah-olah dibuat tim sukses no 2 yakni Stefanus, padahal yang susungguhnya adalah rekayasa dari Jefri, tim sukses no 3.
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten di Teluk Bintuni menyatakan pasangan Daniel Asmorom, dan Yohanis Manibuy sebagai pemenang dengan 17,067 suara.
Kemudian diikuti oleh pasangan Petrus Kasihiw, dan Matret Kokop, 17,060 serta pasangan Agustinus Manibuy, dan Rahman Urbun, diposisi terendah dengan 7,609 suara.
Total suara sah adalah 41,736.
Dua pasangan menggugat hasil Pilkada ini ke MK pada 21 Desember 2015.
Kuasa Hukum Pasangan nomor Urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika KPU Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon Nomor 1 dan Nomor 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi.
“Pasangan calon nomor urut 2 kehilangan 226 suara sementara pasangan calon nomor urut 1 kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit,” ujar Taufik Basari, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2.