Agung Laksono Hanya Akui Munas ke-10 Golkar yang Digelar Tim Transisi
"Oleh karena itu tugas-tugas untuk melaksanakan Munas ke-10 yang akan datang harus dilaksanakan oleh tim transisi," kata Agung.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil rapat konsultasi antara DPP dan DPD I Partai Golkar hasil Munas Ancol, mendorong Tim Transisi untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dalam ajang rekonsiliasi partai.
Namun, Munas yang digelar adalah Munas kesepuluh Partai Golkar, bukan Munas luar biasa.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengatakan, Munas yang akan dilakukan adalah Munas ke-10 setelah Munas ke-8 di Riau tahun 2009 sudah pernah ada Munas ke-9 yang dilakukan di Jakarta bulan Desember 2014.
"Dan sudah pernah mendapatkan SK Kemenkumham yang walaupun pada akhirnya SK tersebut sudah di cabut, tetapi Munas ke-9 itu sudah pernah dilaksanakan," kata Agung di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak ll no 23 Polonia Cawang Jakarta Timur, Senin (25/1/2016).
Lebih lanjut menurutnya, jika legalitas Munas Riau yang akan digunakan maka hal itu sudah berakhir masa berlakunya pada tahun 2015 lalu. Untuk itu Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah bersidang dan menghasilkan keputusan tentang pembentukan tim transisi.
"Oleh karena itu tugas-tugas untuk melaksanakan Munas ke-10 yang akan datang harus dilaksanakan oleh tim transisi," kata Agung.
Agung mengatakan, Munas yang digelar harus mengakhiri perselisihan internal Partai Golkar secara tuntas dan menyeluruh.
Untuk itu dia berharap, Munas yang akan dilaksanakan oleh tim transisi, harus dilakukan secara adil, transparan, akuntabel dan bisa diterima dua pihak yang berselisih.
"Hal ini hanya bisa dicapai dengan dilakukan secara bersama-sama baik penyelenggara, aturan yang disepakati bersama-sama serta diikuti oleh peserta dari kedua belah pihak secara bersama-sama," kata Agung.