Kompolnas Tidak Setuju Jika BIN Diberi Kewenangan Menangkap Teroris
Kompolnas turut bersuara atas permintaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang meminta lembaganya mendapat kewenangan menangkap teroris
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas turut bersuara atas permintaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang meminta lembaganya mendapat kewenangan menangkap pelaku teror.
"Tidak bisa BIN melakukan penangkapan, sangat aneh kalau BIN Indonesia bisa melakukan penangkapan pada teroris. Karena itu urusan kepolisian dalam hal penegakkan hukum," ungkap Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, Senin (25/1/2016).
Menurut Edi, yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan ialah anggota Polri asalnya penindakkan yang dilakukan seluruhnya terukur dan sesuai dengan prosedur.
"Intinya jangan sampai tembak kaki kena kepala, dan harus ada tembakan peringatan, itu bagian dari melumpuhkan," kata Edi.
Edi juga menyinggung soal kinerja Polri saat menangani aksi teror di Thamrin, menurutnya kesigapan dan reaksi cepat dari para anggota Polri perlu diacungi jempol serta diapresiasi.
"Dalam waktu hitungan menit para pelaku teror bisa dilumpuhkan, ini sangat baik. Bagaimana kalau polisi kita lalai, dan kurang cepat, bisa banyak makan korban dari masyarakat," tambahnya.
Terpisah, anggota Komisi Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri DPR, Tantowi Yahya menegaskan tugas BIN adalah menangkal secara dini aksi terorisme. Dia pun tidak setuju bila BIN punya wewenang baru melakukan penangkapan.
"Biar saja seperti sekarang, biar Polri dan TNI yang menindak," tutur Tantowi.