Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Penggeledahan di Ambon Bisa Jerat Tersangka Lain Kasus Damayanti Putranti

Kasus suap yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sepertinya memasuki babak baru.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK: Penggeledahan di Ambon Bisa Jerat Tersangka Lain Kasus Damayanti Putranti
Ambaranie Nadia K.M
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sepertinya memasuki babak baru. Usai menggeledah tiga tempat di Ambon, pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya.

"Bisa menjerat pelaku lain yang terlibat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menurut Yuyuk, dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya memang telah menyita sejumlah dokumen. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk melengkapi keterangan saksi dan tersangka lainnya untuk mengembangkan kasus itu.

"Penyidik membawa beberapa dokumen yang terkait dengan perkara proyek di kementerian PUPR yang sedang disidik. Dokumen itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi," tutur Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi di Ambon terkait suap kepada Anggota DPR RI proyek anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Tiga lokasi tersebut antara lain di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng di Jalan WR Supratman, di kantor PT Cahaya Mas Perkara di Jalan Diponegoro dan di Gedung kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Ambon.

PT Cahaya Mas Perkara sendiri diduga kuat erat kaitannya dengan kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan. Sehubungan itu, Yuyuk menuturkan juga telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama So Kok Seng ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Alhasil, So Kok Seng tidak bisa meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 Janari 2016. Bersama So, KPK juga mencegah anggota Komisi V atas nama Budi Supriyanto.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas