Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurdin Halid Desak Munaslub Golkar, Ini Alasannya

Menurut Nurdin, ada situasi di internal Golkar yang menghendaki harus diselenggarakan Munaslub.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nurdin Halid Desak Munaslub Golkar, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid menghadiri acara konfrensi pers, partainya yang digelar di Restoran Puang Oca, Lapangan Tembak Senayan, Jl. Gelora, Jakarta Pusat, rabu (21/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua penyelenggara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Golkar kubu Aburizal Bakri, Nurdin Halid menjelaskan mengapa perlunya diadakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). ‎

Menurut Nurdin, ada situasi di internal Golkar yang menghendaki harus diselenggarakan Munaslub.

"Kita harus akui sekalipun secara hukum Munas Bali telah dinyatakan sah di pengadilan, tapi secara politik administrasi Kemenkumham belum daftarkan Munas Bali. Itu keadaan yang memaksa dari Partai Golkar harus menyelenggarakan Munaslub," kata Nurdin di sela Rapimnas Golkar, Senin (25/1/2016).

‎Menurut Nurdin, dalam menyelenggarakan Munaslub pun hendaknya pemerintah menerbitkan legal standing terkait kepengurusan.

Karena menurutnya, Munaslub tidak akan sah jika tidak memi‎liki legal standing.

"Betul Menkumham keluarkan legal standing. Karena harus ada legal standing, kalau tidak ada (legal standing) nanti Munaslubnya tidak sah. Penyelesaian menyeluruh melalui Munaslub," tuturnya.

Mengenai penyelenggara Munaslub, kata Nurdin yang tepat adalah kepengurusan hasil Munas Riau. Menurutnya, Munaslub harus diselenggarakan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Berita Rekomendasi

"‎Kepanitiaan dari Ketua Aburizal dan Sekjen Idrus Marham. Dengan tetap merangkul teman-teman yang ada di Agung Laksono," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas