KPK Akan Telaah Laporan Dugaan Pelanggaran UU Tipikor oleh Anak Buah Jaksa Agung
Koordinator KOPAS, Wawan Muliawan menyebut, Yulianto telah melanggar Pasal 15 UU Tipikor dengan delik pemufakatan jahat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah laporan dugaan keterlibatan Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto dalam penanganan kasus dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 dengan nilai sebesar Rp 8.4 miliar.
Sebelumnya, anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu dilaporkan ke KPK atas tudingan melanggar Pasal 15 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan delik pemufakatan jahat dalam penanganan kasus dugaan korupsi BPMD itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya pasti akan menelaah setiap laporan yang masuk.
"Intinya, setiap pengaduan yang masuk memang akan ditelaah lebih dulu," kata Priharsa dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Kasubdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto beberapa waktu lalu dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) karena ditengarai terlibat dalam kasus dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan.
Koordinator KOPAS, Wawan Muliawan menyebut, Yulianto telah melanggar Pasal 15 UU Tipikor dengan delik pemufakatan jahat dalam penanganan kasus dugaan korupsi BPMD Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.
Yulianto dianggap tidak berani melakukan pemberantasan korupsi dan menuntaskan kasus tersebut. Belum ada konfirmasi dari pihak Kejagung terkait tudingan tersebut.
Pelaporan tersebut membuat Kejaksaan Agung kian menjadi sorotan. Sebelumnya, rilis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan Kejagung mendapatkan porsi yang buruk di instansi/lembaga pemerintahan.
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.