Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Pelindo II Minta Bareskrim Cepat Tangani RJ Lino

Politikus PDIP itu mengatakan Bareskrim belum mendapatkan perhitungan kerugian negara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansus Pelindo II Minta Bareskrim Cepat Tangani RJ Lino
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditolaknya gugatan Praperadilan RJ Lino dinilai semakin menguatkan rekomendasi Pansus Pelindo II.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

"Ya begitu melihatnya intinya saya secara pribadi selalu mempunyai kenyakinan kebenaran itu biar di kubur sedalam apapun tetap suatu saat akan muncul dan ini kebenaran apa dan pantokannya berbangsa dan bernegara yang kita perjuangkan," kata Rieke.

Ia menilai hasil praperadilan itu dapat menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut.

Politikus PDIP itu mengatakan Bareskrim belum mendapatkan perhitungan kerugian negara.

Tetapi, BPK sudah mengeluarkan hasil investigasi untuk kasus pengadaan barang yang sedang ditelusuri Bareskrim Mabes Polri.

"Mudah-mudahan Pak Anang dalam menghitung hari sisa pensiun ini bisa memberikan kinerja baik. Insya Allah jadi Rp379 miliar kerugian menurut BPK. Tidak ada alasan lagi untuk Bareskrim bergerak cepat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai dugaan RJ Lino mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan, Rieke melihat hal itu sebagai hak warga negara.

Namun, ia mengingatkan agar jangan terjadi pengadilan menjadi tempat rehabilitasi bagi orang yang terindikasi melakukan tindakan korupsi.

"Karena menyewa pengacara yang mahal, kemudian, indikasi hakim di sogok, mudah-mudahan kondisi itu sudah berakhir lah," katanya.

Sebelumnya, Hakim Udjiati menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.

Pada amar putusannya, hakim Udjiati menolak seluruh pokok permohonan RJ Lino.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya," kata Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Pokok permohonan RJ Lino yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak sah karena belum ada bukti kerugian, belum ada pemeriksaan selama penyidikan, dan penyidik yang bukan berasal dari Kepolisian dan Jaksa ditolak seluruhnya oleh hakim.

Sidang yang mulai pada sekitar 10.00 WIB hingga11.00 WIB, dihadiri dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.

Dengan putusan praperadilan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Lino masih melekat pada RJ Lino.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas