Masinton: Akan Lebih Baik Pansus Freeport Cepat Dibentuk
Panitia Khusus (Pansus) PT Freeport, lebih cepat dibentuk, akan lebih baik
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masinton Pasaribu menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) PT Freeport, lebih cepat dibentuk, akan lebih baik, karena akan cepat bekerja menuntaskan berbagai masalah menyangkut Freeport yang belakangan menjadi perhatian besar publik.
“Saya kira, lebih cepat lebih baik. Dibanding Panja, Pansus legitimasi lebih tinggi apalagi anggotanya lintas fraksi dan hasilnya dibawa ke paripurna. Dan Pansus punya kewenangan memanggil semua pihak yang terkait dan ini membutuhkan waktu,” kata Politisi PDIP Masinton di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Sesuai UU MD3, masa kerja Pansus selama 60 hari dan jika dibutuhkan, bisa ditambah lagi.
“Karena lingkup persoalan yang akan diselidi cukup banyak, maka Pansus inilah yang paling tepat untuk Freeport. Misalnya melakukan review atas kontrak kontrak Freeport, tinggal disepakati, mulai kapan Pansus menyelidinya,” kata Masinton.
Karena pentingnya persoalan Freeport itulah, Masinton yang kini duduk di Komisi III DPR berusaha menginisiasi rekan-rekannya dari sejumlah fraksi untuk mengumpulkan dukungan bagi pembentukan Pansus Freeport.
“Saat Pansus Pelindo II kemarin, saya bersama rekan, menginisiasi anggota lain. Sudah terkumpul 12 tandatangan dukungan Pansus dari anggota yang berasal dari FPDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, dan juga Fraksi Demokrat,” ujar Masinton.
Menurut Masinton, para anggota yang sudah menandatangani persetujuan pembentukan Pansus itu perlu memberikan informasi dan penjelasan ke fraksi masing masing, meskipun untuk dukungan Pansus merupakan hak anggota.
”Saya sendiri secara formal juga harus lapor ke fraksi,” katanya.
Seperti diketahui, persoalan Freeport yang cukup menonjol dan bisa menjadi bahan penyelidikan Pansus antara lain operasional PT Freeport di Indonesia sejak Kontrak Karya I dalam kaitannya dengan kepatuhan pajak, royalti, pembangunan smelter, lingkungan hidup,
Begitu juga dugaan pelanggaran etik dan prosedur formal terkait surat Menteri ESDM 7 Oktober 2015 yang membalas surat Komisaris Utama PT FI James R. Moffet.
Surat Menteri ESDM itu telah dijadikan dasar oleh Freeport untuk memastikan perpanjangan kontrak pasca-2021.
Bagi DPR, ini cukup serius yakni dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia.
Sudah dilakukan 4 kali perpanjangan sejak 2 tahun lalu. Per 28 Januari 2016, izin ekspor habis dan Freeport sudah mengajukan permohonan perpanjangan lagi, tapi pemerintah mensyaratkan Freeport membayar USD530 juta untuk perpanjangan.