Perjelas Kewenangan, DPD Dorong Amandemen UUD 1945 Tahun Ini
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas meminta kepada MPR dan pemerintah untuk menanggapi permintaan kewenangan DPD pada tahun ini.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas meminta kepada MPR dan pemerintah untuk menanggapi permintaan kewenangan DPD pada tahun ini.
Pasalnya, dirinya menilai bahwa DPD hingga hari ini, tidak mempunyai kewenangan yang jelas.
"Wujud DPD ini tidak jelas. Makanya kami lakukan komunikasi dengan DPR dan pemerintah untuk segera melakukan perubahan kelima amandemen UUD 1945 pada tahun ini," ujarnya saat seminar mengenai GBHN di Gedung Pascasarjana UI, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, akan ada sepuluh isu yang akan diberikan kepada MPR dan Pemerintah agar dapat memertimbangkan usulan tersebut.
Pertama perkuat sistem ketatanegaraan, memperkuat sistem presidensial, dan memperkuat lembaga perwakilan.
Serta memperjelas kewenangan otonomi daerah, membentuk sistem pemilihan presiden perseorangan, memperkuat sistem perhitungan pemilu nasional, forum priviligeatum, mengoptimalisasi kewenangan MK, serta penambahan bab konstitusi negara dan penajaman bab ekonomi negara.
"Harus segera tahun ini kenapa? Karena saya yakin tahun depan, akan mulai disibukkan dengan Pilkada, Pilpres dan Pileg. Jadi sudah harus tahun ini," lanjut Hemas.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini, DPD sedang membentuk tim untuk merumuskan kewenangan untuk DPD dalam sistem ketatanegaraan dan juga dapat ikut serta dalam mengubah UUD 1945.