Dewie Yasin Limpo Menangis di Pengadilan dan Berkata
"Lillahi ta'ala (hanya karena Allah yang suci), saya tidak pernah tahu ada mereka di PIM (Pondok Indah Mal)," kata Dewie.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI nonaktif Dewie Yasin Limpo hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (28/1/2016).
Dalam sidang, Dewie terus berkilah saat ditanya hakim. Keterangan yang disampaikan oleh mantan politikus Partai Hanura itu juga sempat membuat majelis hakim yang diketuai John Butarbutar kesal.
Awalnya, hakim menanyakan Dewie mengenai pertemuannya dengan sejumlah pihak yang kini juga terjerat dalam kasus yang sama yakni lrenius, Setiady, dan stafnya yang bernama Rinelda Bandaso serta Bambang Wahyu di restoran Bebek Tepi Sawah, Pondok lndah Mall pada 18 Oktober 2015.
Dewie menjawab, ia tidak sengaja hadir dalam pertemuan itu. Dia mengaku tiba-tiba hadir lantaran sedang mencari Bambang yang kebetulan sedang bertemu dengan Irenius selaku Kepala Dinas ESDM Papua dan Setiady Jusuf Pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.
"Saya cari-cari ada Pak Bambang di Bebek Tepi Sawah, saya lihat ada Irenius. Saya hanya salaman," ujar Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Mendengar jawaban Dewie, hakim langsung memperingatkan. Menurut Ketua Hakim, alasan yang disampaikan Dewie tersebut tidak masuk akal.
"Ibu, saya imbau, bukan hanya keterangan ibu yang didengar. Kami di depan ini sudah puluhan tahun menjalankan profesi ini, cobalah berkata jujur, tidak ada teori kebetulan," katanya.
Meski demikian, Dewie tetap mengaku bahwa pertemuan itu tidak pernah direncanakannya. Sambil menangis, perempuan berjilbab ungu tersebut bahkan sempat bersumpah demi meyakinkan hakim.
"Lillahi ta'ala (hanya karena Allah yang suci), saya tidak pernah tahu ada mereka di PIM (Pondok Indah Mal)," katanya.
Begitu pula soal permintaan fee proyek yang pernah disebut oleh anak buahnya yang bernama Rinelda Bandaso saat memberi kesaksian pada sidang sebelumnya. Dewie juga membantah.
"Tidak ada. Tidak pernah saya bicara soal uang sama siapapun," katanya.
Diketahui, lrenius Adii dan Setyadi Jusuf, didakwa bersama-sama melakukan suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.
Menurut jaksa, uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.
"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura kepada Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo," kata jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (11/1/2016).
Jaksa menjelaskan, aksi suap menyuap antara Irenius dan Setiady kepada Dewie bermula dari keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya, dengan mambangun pembangkit listrik.
Namun, karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai, maka Irenius mengupayakan dana pembangunan pembangkit listrik itu dengan meminta anggaran dari pemerintah pusat.
"Menindaklanjuti rencana tersebut, sekitar Maret 2015 Irenius membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, yang ditujukan kepada Menteri ESDM," kata jaksa Rohcahyanto.
Lebih lanjut untuk kelancaran pengurusan proposal tersebut Irenius meminta Rinelda untuk dipertemukan dengan Dewie. Pertemuan antara Irenius dan Dewie pun terjadi. Bertempat di gedung DPR, Irenius meminta bantuan kepada Dewie untuk mengupayakan anggaran itu, sekaligus menyerahkan usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.
Atas permintaan bantuan dana itu, pada 30 Maret setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM, Sudirman Said dan menyampaikan keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk membangun pembangkit listrik.
"Untuk itu Menteri ESDM menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM," kata jaksa.
Setelah pertemuan itu, Dewie kemudian meminta dana pengawalan anggaran, dan permintaan itu disanggupi oleh Irenius. Dan akhirnya, terjadilah penyerahan uang sebesar 177.700 Dollar Singapura antara Irenius dan Setiady kepada Rinelda serta Bambang, di Resto Baji, Mall Kepala Gading, Jakarta Utara.
Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.