Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Penyuap Anggota DPRD Banten ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sudah lengka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Penyuap Anggota DPRD Banten ke Pengadilan
Tribunnews/Herudin
Ricky Tampinongkol 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ricky adalah tersangka suap pengesahan APBD Provinsi Banten terkait penyusunan peraturan daerah untuk pengesahan Bank Banten.

"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan APBD Banten, hari ini dilakulan pelimpahan tahap dua atas nama tersangka RT (Ricky Tampinongkol, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Menurut Priharsa, berkas tersebut akan dilimpahkan dalam batas waktu 14 hari.

"Dalam waktu maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Ricky sendiri mengatakan akan menyebutkan siapa saja anggota DPRD Banten yang menerima uang pelicin tersebut.

Berita Rekomendasi

Ricky mengatakan saat ini belum bisa membeberkannya sebelum perkaranya masuk persidangan.

"Saya agak sulit bicara masalah itu. Nggak boleh. Nanti deh (di Pengadilan) ," kata Ricky di KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas