Revisi UU Pilkada Harus Bawa Keadilan Bagi Semua Calon
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno berharap revisi Undang Undang Pilkada membawa keadilan bagi seluruh pasangan calon.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno berharap revisi Undang Undang Pilkada membawa keadilan bagi seluruh pasangan calon.
"Saya berharap ada keadilan bagi mereka yang menjadi pasangan calon. Selama pilkada 2015, anggota dewan, PNS, TNI/Polri harus mengundurkan diri dari jabatannya, sementara eksekutif tidak, jadi harus dua-duanya," ujarnya saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Dirinya juga mencermati mengenai defenisi narapidana yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi saat menerjemahkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak.
Pengertian tersebut, lanjut Eddy seharusnya dapat disosialisasikan lebih baik oleh KPU RI kepada KPU daerah agar tidak terjadi perbedaan pandangan.
"Jangan sampai ada yang berbeda antara KPU daerah dan pusat. Seperti yang terjadi di Kota Manado dan daerah lainnya yang sempat kejadian mantan narapidana masuk menjadi calon," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Waketum PAN, Hanafi Rais yang mengatakan proses tahapan pencalonan harus benar-benar sudah selesai sebelum tanggal pencoblosan berlangsung sehingga tidak ada Pilkada yang ditunda.
Terlebih, masih terdapat monopoli Parpol yang dilakukan salah satu kandidat pasangan calon.
Hal tersebut mengakibatkan partai lain yang tidak memiliki cukup kursi kebingungan mengusung calon lainnya.
"Semua partai kelimpungan ketika semua Parpol dimonopoli, dihimpun untuk salah satu calon," ucapnya.
Akibatnya Pilkada menjadi forum formalitas saja dengan memunculkan calon boneka supaya tidak menjadi calon tunggal.
"Otomatis dimunculkan satu kandidat yang dianggap boneka, sehingga tidak ada Pilkada disitu," kata Hanafi.