Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geser TPS Akibat Diomeli Istri Sebabkan Pilkada Bersengketa di MK

"Istrinya bilang tidak boleh. Nanti takut tanamannya rusak dan berantakan karena di depan rumah persis,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geser TPS Akibat Diomeli Istri Sebabkan Pilkada Bersengketa di MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPPS 02 di Desa Trentang Kabupaten Bangka Barat, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sengaja memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tempat sebelumnya tidak dapat dipakai.

Dirinya menceritakan, pada Minggu (6/12/2015) TPS 02 direncanakan didirikan di kediaman Suhadi.
Namun, hal tersebut tidak jadi dilaksanakan lantaran istri Suhadi tidak memperbolehkannya.

"Istrinya bilang tidak boleh. Nanti takut tanamannya rusak dan berantakan karena di depan rumah persis," ungkap Yusuf saat memaparkan kesaksiannya di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Akhirnya, pada hari pemungutan suara, TPS seketika dipindah sejauh 45 meter dari tempat semula.
Namun menurut saksi pemohon, Andia, tidak ada pemberitahuan dari pihak KPPS bahwa TPS sudah dipindah, sehingga tidak memungkinkan dirinya untuk mencoblos.

"Pas saya sampai sesuai dengan undangan di formulir C6, TPS nya hilang. Tidak tahu kemana. Saya tanya teman, juga dia tidak tahu, akhirnya saya pulang lagi," jelasnya.

Tidak hanya, perpindahan lokasi TPS, Pilkada Kabupaten Bangka Barat bersengketa di Mahkamah Konstitusi juga mengangkat tentang permasalahan C6 sebanyak 81 surat tidak dibagikan kepada warga.
Terlebih, saksi pemohon yang berada di TPS tersebut tidak mengetahui hal tersebut merupakan pelanggaran.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu kalau tidak dibagi itu pelanggaran. Saya tahunya 81 formulir ini tidak dibagikan dan hanya berada di rumah sepupu saya yang anggota PPS," ujar seorang saksi pemohon di ruang sidang MK.

Pilkada Kabupaten Bangka Barat dengan nomor perkara 134/PHP.BUP-XIV/2016 merupakan satu sengketa yang dibahas oleh MK untuk dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi karena hanya berselisih 250 suara antara pemenang dan pihak pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas