KPK Kembali Periksa Politikus Golkar Budi Supriyanto Terkait Suap Damayanti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dalam kasus pemberian haidah te
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dalam kasus pemberian haidah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Budi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Diektur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarat, Senin (1/2/2016).
Pada pemeriksaannya Rabu lalu, Budi mengaku tidak tahu terkait suap dan proyek tersebut.
Budi mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik saat diperiksa.
"Saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui," singkat Budi di KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Ketika ditanya mengenai dugaan suap yang diterimanya, Budi membatahnya.
"Tidak, tidak ada," ketus Budi sambil menutupi mukanya dan masuk ke mobilnya.
Keterlibatan Budi dalam kasus tersebut bermula dari penggeledahan di ruangan kerjanya di Komisi V bersamaan ruangan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana.
Tidak berselang lama, KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri atas nama Budi Supriyanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Budi dilarang meninggalkan Indonesia karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.
Selain memeriksa Budi, penyidik juga akan memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanudin, Front Office Supervisor PT Hotel Ibis Budget Cikini Slamet Waluyo, dan Abdul Khoir.
Sebelumya, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary, mengatakan proyek jalan tersebut merupakan proyek lama.
Menurut Amran, proyek tersebut kembali dihidupkan usai kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram sekitar Agustus 2015.
Seingat Amran, sekitar 20 anggota Komisi V turut di dalam acara Kunker tersebut.
Turut juga BBPJN sebagai perwakilan dari Pemerintah.
Kata Amran, saat itu pihaknya menampung semua usulan termasuk usulan proyek jalan di Pulau Seram oleh Komisi V.
Kasus tersebut terkuak setelah KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat