Penyidik Kejaksaan Agung Mengaku Terima Tiga Kali SMS dari Hary Tanoe
Namun, mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini tidak mau menyebutkan isi dua pesan lainnya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Jampidsus) Yulianto mengungkapkan bahwa pesan singkat yang dia laporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri bukan satu-satu pesan singkat dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Menurut Yulianto, dirinya telah tiga kali dikirimi pesan singkat (SMS) oleh bos MNC Group selama menangani kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom.
"Sebanyak 3 kali. Yang pertama tanggal 5 (Januari) saya biarkan. Tanggal 7 (Januari) saya biarkan lalu baru tanggal 9 (Januari) dia (bicara tentang Mobile 8," kata Yulianto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Dari pesan ketiga tersebut, Yulianto menilai ada dugaan ancaman dari kasus yang tengah pihaknya sidik, sehingga diputuskan untuk melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.
Namun, mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini tidak mau menyebutkan isi dua pesan lainnya.
Sedangkan, Yulianto berkesimpulan pesan singkat itu berasal dari Hary Tanoesoedibjo karena ada kata-kata bahwa kasus Mobile 8 sebatas urusan direksi.
"Dia bilang itu urusan direksi berarti orang itu siapa? di atas direksi dong," kata Kasubditdik Jampidsus.
Sebelumnya, pada Kamis (28/1/2016), didampingi belasan jaksa lainnya, Jaksa Yulianto melaporkan seorang direktur berinisial HT.
Dalam laporan LP/100/I/2016/Bareskrim tanggal 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan HT dengan dugaan mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Permasalahan pesan singkat itu saat rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPR.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan adanya sms kaleng yang diterimanya menyangkut kasus Mobile-8.
Pesan singkat itu dikirim dari seseorang yang mengaku dari Hary Tanoesoedibjo.
"Mengenai SMS yang diterima oleh jaksa saya mengenai kasus Mobile-8. Boleh saya bacakan," kata Prasetyo.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sempat meminta waktu terkait pembacaan SMS kaleng tersebut. Tetapi, Prasetyo kembali melanjutkan perkataannya.
"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang personal siapa yang preman. Anda harus ingat bahwa kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik salah satu tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Yang transaksional dan abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan di sini. Disitulah saatnya Indonesia dibuktikan," imbuh Prasetyo.
"Saya tidak tahu apakah ini bentuk ancaman atau tidak," tambahnya.