Di Dalam BAP, Herry Sebut Beberapa Nama Dokter
Dasar itulah yang menjadikan acuan penyidik memeriksa pihak rumah sakit.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) adalah tersangka jaringan penjualan organ ginjal yang berperan menghubungkan antara pendonor ginjal dengan pihak rumah sakit.
Setelah para korban direkrut oleh tersangka Amang dan Dedi, maka selanjutnya tugas tersangka Herry ialah membawa pendonor ke beberapa klinik di Bandung hingga dibawa ke Jakarta untuk dilakukan operasi.
"Memang Herry yang punya Link ke rumah sakit, dan dalam BAP dia juga disebutkan nama beberapa dokter makanya kemarin kan penyidik periksa dokternya," tutur Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum ketiga tersangka, Selasa (2/2/2016) di Mabes Polri.
Selain itu, dari Handpone serta komputer milik tersangka Herry yang disita penyidik, didapatkan pula adanya komunikasi antara Herry dengan pihak rumah sakit.
Dasar itulah yang menjadikan acuan penyidik memeriksa pihak rumah sakit.
"Memang Herry yang komunikasi, dia yang menghubungkan pendonor ke pihak rumah sakit. Kan di handpone Herry ketahuan semua ada komunikasi dua arah, Herry berhubungan dengan rumah sakit beberapa kali. Makanya pihak rumah sakit diperiksa," tegas Osner.
Lebih lanjut, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono menegaskan adanya pemeriksaan terhadap pihak dokter ialah untuk membuat terang kasus tersebut.
"Pihak rumah sakit kemarin sudah diperiksa, dimintai keterangan. Itu obyek lanjutan dari penanganan supaya menjadi terang. Untuk hasilnya, itu teknis penyidikan. Masih perlu didalami penyidik," ujar Suharsono.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.