KPK, Kemenkes dan IDI Gelar Pertemuan soal Gratifikasi untuk Dokter
KPK kembali menggelar pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia terkait masalah gratifikasi untuk dokter.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait masalah gratifikasi untuk dokter.
Pertemuan ini adalah pertemuan kali kedua yang digelar di KPK.
"Ada FGD (Forum Group Discussion) kerja sama KPK, Kemenkes, dan beberapa organisasi profesi kedokteran," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Menurut Yuyuk, forum tersebut akan mendiskusikan mengenai gratifikasi pada profesi dokter dan bidang kesehatan lainnya.
"Diskusinya tentang gratifikasi pada profesi dokter bidang kesehatan umumnya," tutur Yuyuk.
Acara tersebut sendiri langsung dibuka oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di ruang auditorium KPK.
Pertemuan sebelumnya digelar pada November tahun lalu. Johan Budi yang saat itu masih menjabat Plt pimpinan KPK mengatakan pertemuan tersebut untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi baik pada dokter PNS atau swasta.
"Bagaimana menghilangkan gratifikasi tanpa harus merugikan pihak-pihak seperti pasien, dokter, dan rumah sakit. Di undang-undang jelas, PNS atau penyelenggara negara nggak boleh terima imbalan apa yang di luar penerimaan. Gratifikasi apapun itu, termasuk tiket. Harus dilaporkan," tutur Johan.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Dr Zainal Abidin.