Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: MK Jangan Cuma Kedepankan Keadilan Prosedur

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Muna, yang dimohonkan pasangan calon Rusman Emba-Abdul Malik Ditu, kemb

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi

"Saya melihat MK sebagai pengawal Konstitusi terikat kepada yurisprudensi untuk bisa menyelesaikan sengketa ini secara fair. Intinya, karena tipisnya perbedaan ini, kehati-hatian dan fairness sangat menjadi perlu di dalam pemeriksaan (perkara) ini," kata Maruarar.

Menanggapi Maruarar, Hakim Konstitusi Suhartoyo mencoba menjelaskan sikap pihaknya terkait keadilan substantif yang dipersoalkan oleh ahli.

Menurut Suhartoyo, Mahkamah tak mengesampingkan keadilan substantif dan hanya mengedepankan keadilan prosedural.

Meski beberapa perkara pilkada sudah dinyatakan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki legal standing, tegas Suhartoyo, bukan berarti MK hanya mengedepankan keadilan prosedural semata.

Dalam hal ini, MK imbuhnya tidak hanya melihat apakah syarat yang ditentukan Pasal 158 UU Pilkada sudah terpenuhi atau tidak.

Sebab sebenarnya, lanjut Suhartoyo, Mahkamah sudah memberikan jalan tengah untuk mencapai keadilan substantif dengan cara mempersilakan para pihak yang bersengketa menyampaikan dalilnya secara lengkap dalam sidang pendahuluan.

"Ada keleluasaan dengan MK memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti-bukti ketika sidang pendahuluan. itu jalan tengah yang diambil. Di situlah sebenarnya substantif meskipun kelihatannya belum sampai kepada pembuktian untuk memeriksa saksi dan mendatangkan ahli," kata Suhartoyo.

Berita Rekomendasi

Senada dikuatkan oleh Patrialis yang mengatakan bahwa MK memang memiliki semangat dan keinginan untuk menegakan keadilan substantif.

"Buktinya misalnya dalam persidangan ini ada yang tidak didalilkan oleh Pemohon, tapi saksinya mengungkapkan, kita tetap periksa" kata Patrialis.

Sidang perkara Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 ini sendiri diperiksa secara maraton. Usai sidang diskors, Mahkamah kembali melanjutkan pemeriksaaan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas