Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gafatar Terindikasi Gerakan Makar, JK: Jika Angkat Senjata, Dilawan Kalau Macam-macam

Pemerintah juga menemukan, Gafatar tidak hanya menyiarkan ajaran menyimpang, mereka juga diketahui hendak mendirikan negara sendiri

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Gafatar Terindikasi Gerakan Makar, JK: Jika Angkat Senjata, Dilawan Kalau Macam-macam
Nurmulia Rekso P/TRIBUNnews.com
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makar atau usaha menggulingkan pemerintah, adalah perbuatan yang melanggar hukum kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Hal tersebut diatur dalam pasal 104, 106 dan 107, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016), Jusuf Kalla menegaskan setiap organisasi yang mendorong anggotanya untuk makar, bahkan organisasi seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) juga akan ditindak, bila memang terbukti.

Ia mengatakan, tindakan dari pemerintah untuk merespon para pelaku makar, akan mengacu dengan tingkat kejahatannya masing-masing.

"Ada orang dengan berpikir, ada orang dengan memberontak, ada orang yang angkat senjata. Tentu kalau hanya pikiran, pikiran itu diluruskan kan," katanya.

Namun bagi pelaku makar yang menjalankan aksinya dengan mengangkat senjata, tentu pemerintah juga siap meresponnya juga dengan senjata.

BERITA TERKAIT

"Kalau angkat senjata, ya dilawan juga kalau dia macam-macam," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyebut pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap anggota Gafatar yang melakukan pelanggaran.

Pasalnya sejak paham menyimpang itu sudah sempat ditumpas oleh pemerintah, saat Ahmad Musadeq dipenjarakan pada 2008 lalu.

Namun kini ajarannya diteruskan, oleh anggota Gafatar.

Pemerintah juga menemukan, Gafatar tidak hanya menyiarkan ajaran menyimpang, mereka juga diketahui hendak mendirikan negara sendiri di atas wilayah Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas