Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ilham Arif Sedih Dengar Henky Wijaya Meninggal dari Sopi Tahanan

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku sedih mendengar kabar Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya meninggal dunia se

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ilham Arif Sedih Dengar Henky Wijaya Meninggal dari Sopi Tahanan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan Wali Kota Makassar dua periode Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku sedih mendengar kabar Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

"Sudah dengar tadi pagi dikasih tau penjemput (sopir tahanan KPK). Secara pribadi saya tahu beliau saya merasa sedih, bagaimana pun saya harus apresiasi," kata Ilham kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Menurut Ilham, almarhum Hengky rekannya sesama terdakwa dalam kasus korupsi PDAM Makassar itu meninggal dunia setelah dirawat usai terjatuh di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Atas jasa Hengky katanya, kini 500 ribu penduduk Kota Makassar bisa memiliki fasilitas air bersih.

"Makassar bisa menikmati air karena ada keterlibatan PT Traya Tirta. Saya katakan selalu bahwa kerjasama dengan PT Traya itu kemudian dinikmati lebih dari 500 ribu penduduk Makassar," kata Ilham.

Ilham serta Hengky diketahui masih menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Hengky didakwa memberi uang suap sebesar Rp 5,505 miliar kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Uang ditujukan dalam rangka kerjasama rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang 2007-2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp45,9 miliar.

Hengky pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas