KPU : Pemohon Tak Punya Legal Standing Karena Cuma Didukung Golkar Kubu Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Rabu (3/2/2016).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
"Namun Pemohon tidak melakukan langkah tersebut," tegas Daniel.
Bantahan juga dilayangkan Pasangan Calon Mohammad Uswanas dan Abraham Sopaheluwakan selaku Pihak Terkait.
Menurut Pihak Terkait yang diwakili Budi Setyanto, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK karena bukan peserta pilkada.
"Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, benar berdasarkan peraturan perundang-undangan, Mahkamah berwenang untuk menangani sengketa perselisihan hasil pilkada, namun, dengan syarat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilihan," kata Budi.
Lainnya, ungkap Budi, fakta di lapangan atas Pilkada tersebut, Pihak terkait memperoleh 20.274 suara atau sama dengan 73,5 persen. Saat rekapitulasi juga tidak ada keberatan-keberatan dari paslon dan masyarakat.
"Kesimpulan kami, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, hanya sebagai bakal pasangan calon yang pernah melakukan pendaftaran. Pelanggaran yang didalilkan bukan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak memiliki landasan hukum," kata Budi.