Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU : Pemohon Tak Punya Legal Standing Karena Cuma Didukung Golkar Kubu Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Rabu (3/2/2016).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU : Pemohon Tak Punya Legal Standing Karena Cuma Didukung Golkar Kubu Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Mahkamah Konstitusi 

"Namun Pemohon tidak melakukan langkah tersebut," tegas Daniel.

Bantahan juga dilayangkan Pasangan Calon Mohammad Uswanas dan Abraham Sopaheluwakan selaku Pihak Terkait.

Menurut Pihak Terkait yang diwakili Budi Setyanto, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK karena bukan peserta pilkada.

"Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, benar berdasarkan peraturan perundang-undangan, Mahkamah berwenang untuk menangani sengketa perselisihan hasil pilkada, namun, dengan syarat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilihan," kata Budi.

Lainnya, ungkap Budi, fakta di lapangan atas Pilkada tersebut, Pihak terkait memperoleh 20.274 suara atau sama dengan 73,5 persen. Saat rekapitulasi juga tidak ada keberatan-keberatan dari paslon dan masyarakat.

"Kesimpulan kami, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, hanya sebagai bakal pasangan calon yang pernah melakukan pendaftaran. Pelanggaran yang didalilkan bukan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak memiliki landasan hukum," kata Budi.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas