Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Tanggapi Penarikan Perkara Novel, Jampidum Bilang Masih Proses

Saya belum bisa berkomentar, sekarang ini masih dalam proses.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Tanggapi Penarikan Perkara Novel, Jampidum Bilang Masih Proses
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menolak menanggapi kabar bahwa Kejaksaan menarik dakwaan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan.

Dia hanya menyatakan pihaknya masih memproses perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Saya belum bisa berkomentar, sekarang ini masih dalam proses. Tunggu nanti perkembangannya," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan penarikan tersebut atas usaha pimpinan intens melobi Jaksa Agung HM Prasetyo tiga hari berturut-turut.

"Kita mengucapkan teriakasih, kemarin pihak kejaksaan sudah mengajukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan. Jadi surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," kata Agus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Hanya saja, Agus tidak bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk menghentikan kasus tersebut.

Persidangan perdana perkara itu, rencananya akan digelar pada pertengahan Februari.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.

Kasus yang menjerat Novel Basweda sempat menarik perhatian publik. Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK.

Hal ini menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas