Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Pasien Diduga Dioperasi di RSCM Lakukan Cangkok Ginjal Ilegal

Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto mengungkapakan ada 14 pasien diduga telah melakukan pencangkokan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 14 Pasien Diduga Dioperasi di RSCM  Lakukan Cangkok Ginjal Ilegal
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Penyidik Bareskrim bawa satu box dokumen usai geledah RSCM selama 8 jam, Kamis (4/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto mengungkapakan ada 14 pasien diduga telah melakukan pencangkokan ginjal secara ilegal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Semua ada 14 pasien yang kami bawa dan terindikasi pernah melakukan operasi di sini," jelasnya usai melakukan penggeledahan di Gedung Kencana RSCM, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

14 pasien tersebut merupakan korban sindikat yang berada di Jawa Barat seperti Bandung, Garut, dan beberapa wilayah lainnya yang total berjumlah 15 orang selama satu tahun terakhir.

Para korban merupakan pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20 sampai 30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas