Opsi Keluarkan Novel dari KPK Upaya Hambat Pemberantasan Korupsi
Kasus Novel harus dihentikan karena merupakan kriminalisasi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Lelyana Santosa menilai aneh opsi membebaskan penyidik Novel Baswedan dari jeratan hukum diikuti dengan opsi menghentikan kiprahnya di KPK.
Opsi menghentikan kiprah Novel di KPK, menurutnya sama saja upaya menghambat pemberantasan korupsi di lembaga antirasuah.
"Novel adalah salah seorg penyidik terbaik KPK. Jadi opsi penghentian dari KPK adalah upaya menghambat pemberantasan korupsi di KPK," kritiknya kepada Tribun, Kamis (4/2/2016).
Menurut Lelyana, KPK harus mempertahankan Novel dengan berusaha keras membebaskannya dari lilitan kasus masa lalu.
"Kasus Novel harus dihentikan karena merupakan kriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK.
KPK memberi kesempatan seluas-luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.
Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.
"Novel Baswdan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut.
KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan.
Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK.
"Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.