Puan Sebut Penanganan Mantan Anggota Gafatar Tidak Bisa Digeneralisir
Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan penanganan terhadap mantan anggota organisasi Gerakan Faja
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan penanganan terhadap mantan anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak bisa digeneralisir.
Kata dia, tidak semua orang yang pernah bergabung ke dalam organisasi tersebut sadar akan apa yang mereka lakukan.
Ia menyebut mereka dapat dibagi menjadi pemimpin, pengikut, dan korban.
Kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016), Puan menyebut proses hukum juga harus dijalani mantan anggota yang sadar telah melakukan penodaan agama dan perbuatan makar.
"Saya lihat dari mendirikan negara kemudian menyalahi semua kaidah yang ada di Al Quran dan lain-lain itu," katanya.
Disamping proses hukum, mereka yang sempat mempraktikan ajaran agama yang menyimpang, juga tetap harus mendapatkan pembinaan agar bisa kembali ke jalan yang benar.
Hal itu dibutuhkan agar ajaran sesat itu tidak kembali muncul.
"Tetap harus dilakukan pendekatan pada eks Gaftar yang ada, tapi penegakan hukum harus tetap dilakukan," ujarnya.
Selain itu mereka juga harus tetap menjalani pembinaan mengenai wawasan kebangsaan, agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatan makar.