Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Sebut Penanganan Mantan Anggota Gafatar Tidak Bisa Digeneralisir

Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan penanganan terhadap mantan anggota organisasi Gerakan Faja

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Puan Sebut Penanganan Mantan Anggota Gafatar Tidak Bisa Digeneralisir
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
(Dari kiri ke kanan), Menteri Kesehatan, Nila FM Moeloek, Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan penanganan terhadap mantan anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak bisa digeneralisir.

Kata dia, tidak semua orang yang pernah bergabung ke dalam organisasi tersebut sadar akan apa yang mereka lakukan.

Ia menyebut mereka dapat dibagi menjadi pemimpin, pengikut, dan korban.

Kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016), Puan menyebut proses hukum juga harus dijalani mantan anggota yang sadar telah melakukan penodaan agama dan perbuatan makar.

"Saya lihat dari mendirikan negara kemudian menyalahi semua kaidah yang ada di Al Quran dan lain-lain itu," katanya.

Disamping proses hukum, mereka yang sempat mempraktikan ajaran agama yang menyimpang, juga tetap harus mendapatkan pembinaan agar bisa kembali ke jalan yang benar.

Berita Rekomendasi

Hal itu dibutuhkan agar ajaran sesat itu tidak kembali muncul.

"Tetap harus dilakukan pendekatan pada eks Gaftar yang ada, tapi penegakan hukum harus tetap dilakukan," ujarnya.

Selain itu mereka juga harus tetap menjalani pembinaan mengenai wawasan kebangsaan, agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatan makar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas