Opsi Hentikan Kiprah Novel Baswedan, Artinya KPK Kalah dengan Koruptor
Saya rasa opsi yang dilakukan komisioner sekarang, itu lebih bersifat politis
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Novel Baswedan dari jeratan hukum dengan syarat keluar dari KPK dinilai politis dan kompromistis.
Demikian Pegiat antikorupsi dari Indonesia Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar tegaskan kepada Tribun, Jumat (5/2/2016).
"Saya rasa opsi yang dilakukan komisioner sekarang, itu lebih bersifat politis dan kompromistis daripada berpihak kepada pemberantasan korupsi," tegas penggiat antikorupsi ini kepada Tribun.
Opsi menghentikan sepakterjang Penyidik Senior KPK itu, menurutnya, akan jadi preseden buruk bagi lembaga antirasuah dan sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Setiap penyidik KPK yang bagus dalam bekerja akan terus dikriminalisasi dan pada ujungnya diasingkan jika mengikuti logika demikian," demikian dia mengingatkan pimpinan KPK.
Opsi mengeluarkan Novel dari KPK bukan opsi terbaik.
"Opsi ini menunjukkan KPK kalah dengan koruptor," katanya.
Karena itu langkah yang tepat dan seharusnya ditempuh adalah pimpinan KPK tetap harus menyelamatkan Novel.
"Menyelamatkan Novel sama juga dengan menyelamatkan penyidik KPK lainnya dari ancaman kriminalisasi," ujarnya.