Luhut Menolak Wacana Revisi UU Otonomi Khusus Papua
Menurut Luhut, keberadaan UU Nomor 21 Tahun 2001 itu masih diperlukan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan tidak mendukung wacana revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Menurut Luhut, keberadaan UU Nomor 21 Tahun 2001 itu masih diperlukan.
"Revisi (UU No 21 Tahun 2001) jangan dulu. Kami coba untuk lihat UU Otsus dilakukan dengan benar, jangan sampai dilakukan tidak benar," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Luhut menuturkan, implementasi UU Otsus belum dilakukan dengan benar, dan saat ini pihaknya ingin UU tersebut dijalankan sesuai mekanisme.
Karena untuk revisi UU Otsus, dinilainya ada muatan politis yang cukup kental.
"Revisi UU ini muatannya lebih parah, pemimpin sampai kabupaten (di Papua) harus putera daerah. Kita nggak mau, nanti Indonesia ini mau jadi apa?" tanyanya.
Masih kata Luhut, jika Papua menghendaki kepala daerahnya harus orang asli sana maka tidak mungkin daerah lain menginginkan hal yang sama.
Untuk itu, daripada melakukan revisi UU Otsus, lebih baik segera disusun peraturan daerah khusus Otsus.
"Mari pelan-pelan lakukan (UU Otsus) dengan baik," tegas Luhut.