Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Opsi Pindahkan Novel, Bukti Negara Bekerja Tak Berdasarkan Prinsip Negara Hukum

Saut Situmorang membantah adanya barter soal nasib penyidik Novel Baswedan di KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Opsi Pindahkan Novel, Bukti Negara Bekerja Tak Berdasarkan Prinsip Negara Hukum
HO/HO
Penyidik senior KPK Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya bersiap untuk melakukan penandatangan pelimpahan berkas kasusnya di Kejati Bengkulu, Kamis (10/2012). TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta, Padang Refki Saputra mengingatkan pimpinan KPK bahwa tidak ada aturan yang mengatur pemindahan pegawai KPK untuk ditempatkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan tersebut menyinggung soal pilihan pimpinan KPK untuk menempatkan penyidik Novel Baswedan di luar KPK agar perkaranya dihentikan.

"Ini bukti bahwa negara bekerja tidak dengan prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) tapi dengan kekuasaan orang (rule by men)."

"Karena dengan mudahnya memindahkan seorang penyidik ke BUMN tanpa mekanisme internal di BUMN itu sendiri," tegas Pengajar di Fakultas Hukum Univ. Bung Hatta, Padang kepada Tribun, Selasa (9/2/2016).

Dia mengingatkan bahwa penghentian penyidikan dalam hukum, hanya dapat dilakukan karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.

"Bukan dengan tawar menawar untuk posisi tertentu," katanya.

Selain itu, kata dia, dengan mengeluarkan opsi itu, pimpinan KPK terkesan tidak mau menyelesaikan masalah.

Berita Rekomendasi

Namun hendak "membuang" masalah tersebut.

"Kalau hal-hal seperti ini dilestarikan, kedepan tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan tawar menawar kasus korupsi yang sedang ditangani," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah adanya barter soal nasib penyidik Novel Baswedan di KPK.

Ia mengatakan, pimpinan KPK telah menentukan pilihannya untuk mengatasi masalah Novel.

"Ini bukan soal tawar menawar. Ini soal pilihan. Kami juga punya keterbatasan memberi alternatif pilihan, harus dilihat hati-hati ke arah mana," ujar Saut melalui pesan singkat, Minggu (7/2/2016).


Saut mengakui bahwa pimpinan KPK menawarkan posisi di luar KPK, yakni BUMN untuk menjadi tempat Novel mengabdi.

Opsi tersebut dipilih demi kelangsungan agenda yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi. Ia pun meminta masyarakat tidak memandang sisi negatif atas pilihan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas