Bangsa Indonesia Dinilai Rugi Pindahkan Novel dari KPK ke BUMN
Integritas Novel yang cukup baik terbukti dengan keberaniannya mengusut institusi asalnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi menilai rugi bangsa ini harus memindahkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke perusahaan BUMN.
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio mengatakan itu sama saja menempatkan Novel di luar kapasitas dan keahliannya.
"Menempatkan novel di luar kapasitas dan keahliannya jelas merupakan kerugian. Bukan saja bagi dirinya tapi bagi bangsa ini," tegas Sulastio kepada Tribun, Rabu (10/2/2016).
Menurut dia, Novel telah dididik dan berpengalaman sebagai penyidik sejak di kepolisian hingga KPK.
Integritas Novel yang cukup baik terbukti dengan keberaniannya mengusut institusi asalnya.
"Kasus korlantas juga membuktikan bahwa dirinya sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi yang membutuhkan penyidik terbaik berintegritas," ucapnya.
KPK mengakui ada wacana di internal lembaga antirasuah itu untuk memindahkan penyidik Novel Baswedan ke perusahaan BUMN.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan tawaran tersebut langsung ditolak oleh Novel.
"Soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Yuyuk sendiri enggan membeberkan mengenai perusahaan BUMN mana tempat pelabuhan Novel.
Hanya saja, kata dia, opsi pemindahan Novel tersebut tidak tidak disetujui.
Terkait aturan pemberhentian seorang pegawai, Yuyuk mengatakan sejauh ini pegawai diberhentikan jika melakukan pelanggaran kode etik atau kode pegawai KPK.
Sehubungan itu, kata dia, Novel belum pernah melakukan pelanggaran yang dimaksud.
"Menghentikan pegawai kan ada aturannya. Salah satunya kalau ada pelanggaran etik atau pelanggaran pegawai," kata Yuyuk.
Sekadar informasi, isu mengenai pemindahan Novel dari KPK berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Banyak pihak menduga pemindahan Novel tersebut sebagai barter sehingga kasus Novel dihentikan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus Novel sendiri sebenarnya sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu. Namun, Kejaksaan Agung menarik berkas dakwaan dan beralasan untuk penyempurnaan.