Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Perkara Gatot

Kejaksaan Agung berencana segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka Gato

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Perkara Gatot
Tribunnews/Herudin
Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Ketua Tim Penyidik perkara dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara, Victor Antonius mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah BPK menyerahkan laporan jumlah kerugian negaranya.

"Tahap dua GPN menyusul, tinggal perhitungan kerugian negara oleh BPK," kata Victor di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/2/2016).

Dikatakan dia, saat ini penyidiknya sedang berada di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD.

"Satu bulan diupayakan selesai," imbuhnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung baru melimpahkan berkas perkara untuk tersangka mantan Kepala Kesbangpol Sumatera Utara, Eddy Sofyan kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Berita Rekomendasi

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.

Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD Sumatera Utara ini.

Diantaranya Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.

Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas