Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Perkara Gatot
Kejaksaan Agung berencana segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka Gato
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Ketua Tim Penyidik perkara dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara, Victor Antonius mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah BPK menyerahkan laporan jumlah kerugian negaranya.
"Tahap dua GPN menyusul, tinggal perhitungan kerugian negara oleh BPK," kata Victor di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/2/2016).
Dikatakan dia, saat ini penyidiknya sedang berada di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD.
"Satu bulan diupayakan selesai," imbuhnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung baru melimpahkan berkas perkara untuk tersangka mantan Kepala Kesbangpol Sumatera Utara, Eddy Sofyan kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD Sumatera Utara ini.
Diantaranya Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.
Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.