Bareskrim Masih Tunggu Kehadiran Dua Tersangka Kondensat
Memang dijadwalkan, tapi sampai saat ini belum hadir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga jelang sore, Kamis (11/2/2016) penyidik Bareskrim Polri masih menunggu kehadiran dari dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani mengatakan hingga saat ini dua tersangka itu masih belum hadir di kantor Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar.
"Memang dijadwalkan, tapi sampai saat ini belum hadir. Penyidik masih menunggu kehadiran mereka," ucap Hadi.
Hadi menambahkan kalaupun keduanya tidak hadir, penyidik belum menerima konfirmasi dari keduanya ataupun kuasa hukum soal alasan ketidakhadiran mereka.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membenarkan adanya pemeriksaan pada Raden Priyono dan Djoko Harsono
Sementara satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno hingga saat ini masih berada di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana.
"Untuk tersangka Honggo yang masih di Singapura tetap akan kami panggil. Karena kalau orang ada di luar negeri itu kan ada mekanismenya. Kami perlu koordinasi dengan interpol," tutur Agung.
Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.
Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.
Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara.
Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.
Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI.
Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009.
Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.